Tentang Hukum Indonesia yang kian lama Makin Ketat demi memajukan bangsa , Seorang siswa melontarkan Perntanyaan Kepada Presiden Rakyat indonesia Ir.joko widodo Dimana Hukuman mati Bagi koruptor Saat ini pantasnya adalah hukuman mati , Karena Sudah tidak asing Sebelumnya Negara indonesia sendiri belum mempunyai hukuman seperti ini layaknya negri Lain Sudah Berjalanan sebagaimana Mestinya.
Presiden RI menghadiri Peringatan hari antikorupsi sedunia yang berlokasinya di SMK 57 Jakarta pada hari senin lalu , Dimana disaat yang tepat usul usul bermunculan dari dasar pertanyaan kepada presiden indonesia tersebut , Mengenai Mengapa tidak ditetapkan hukuman mati bagi para koruptor sebagaimana negri lain menerapkan hukuman ini Mendapat kemajuan bangsa yang sangat pesat , Hal ini juga sebagai sindiran mempertanyakan ketegasan Pemerintahan indonesia
Kemudian Jokowi menjawan mengenai pertanyaan yang dilontarkan siswa tersebut , dimana perihal mengenai hukuman bagi koruptor sudah ada sejak lama pada undang undang dasar hukum negara republik indonesia pada nomor 20 tahun 2001 dan juga tentang perubahan pada undang – undang nomor 30 tahun 1999 atas tindak pemberantaskan kepada tindak pidana korupsi atau yang biasa disebut denga (TIPIKOR ) , namun sampai sejauh ini memang belum ada hukuman mati untuk para koruptor
Kemudian Jokowi menjawab pertanyaan tersebut terlihat sangat antusias sangat mendukung perkembangan indonesia , dimana hukuman mati untuk para pelaku koruptor bisa saja diterapkan di negara indonesia dimana yang menjadikan semua nyata adalah dari kehendak masyarakat juga , presiden juga menyatakan bahwa terkait mengenai hukuman tersebut pemerintah sangat mendorong untuk perubahan pada undang undang tipikor
“Jika masyarakat berkehendak seperti hal tersebut , di rancangan undag undang pidana tipikor ( hukuman mati ) jadi dimasukan , hanya saja sekali lagi juuga termasuk yang ada pada badan legislatif ” jawab jokowi
kemudian ia juga menambahkan ” Memperdebatkan hal hal yang menurut saya terlalu panjang lebar bagi saya adalah suatu wacana yang juga belum tentu bermanfaat bagi pemberantasan korpsi , jikalau wacana saja tidak akan dapat menyelesaikan segala suatu masalah tersebut
“Bagi saya , Presiden yang sedang membangun sebuah perdebatan yang baru saja, lalu kita lupa bahwa ada hal yang lebih penting yang lebih perlu diperhatikan agar tidak terjadi bentrok antara wacana dan rencana”.